1. Melaksanakan deteksi dini dan peringatan dini melalui kegiatan/operasi penyelidikan,
pengamanan dan penggalangan;
2. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, responsif dan tidak diskriminatif;
3. Menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas untuk menjamin keselamatan dan
kelancaran arus orang dan barang;
4. Menjamin keberhasilan penanggulangan gangguan keamanan dalam negeri;
5. Mengembangkan perpolisian masyarakat yang berbasis pada masyarakat patuh hukum;
6. Menegakkan hukum secara
profesional, objektif, proporsional, transparan dan akuntabel untuk
menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan;
7. Mengelola secara profesional,
transparan, akuntabel dan modern seluruh sumber daya Polri guna
mendukung operasional tugas Polri;
8. Membangun sistem sinergi polisional interdepartemen dan lembaga internasional
maupun komponen masyarakat dalam rangka membangun kemitraan dan jejaring kerja
(partnership building/networking).
|
Komentar
Posting Komentar